Untuk Informasi Lebih detail, silahkan klik gambar
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah untuk Tahun Ajaran 2025/2026 telah resmi dibuka. SMK Negeri 5 Surakarta sebagai salah satu SMK yang berada di wilayah Jawa Tengah juga menjalankan proses tersebut. Kesempatan ini terbuka bagi seluruh lulusan SMP/MTs atau sederajat yang siap melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan menyiapkan diri untuk terjun ke dunia kerja maupun industri.
Kuota Penerimaan:
- 75% Jalur Prestasi
- 15% Jalur Afirmasi
- 10% Jalur Domisili Terdekat
Jadwal Pelaksanaan SPMB:
| Tahapan | Waktu |
|---|---|
| Pembuatan Akun & Verifikasi Berkas | 26 Mei – 10 Juni 2025 |
| Aktivasi Akun | 3 – 10 Juni 2025 |
| Sinkronisasi Data | 11 Juni 2025 |
| Pendaftaran & Perubahan Pilihan | 12 – 17 Juni 2025 |
| Evaluasi & Masa Tenang | 18 – 19 Juni 2025 |
| Pengumuman Hasil Seleksi (Utama) | 20 Juni 2025 |
| Daftar Ulang Peserta Utama | 23 – 26 Juni 2025 |
| Pengumuman Cadangan | 27 Juni 2025 |
| Daftar Ulang Peserta Cadangan | 2 – 3 Juli 2025 |
| Awal Tahun Ajaran Baru | 14 Juli 2025 |
Persyaratan Dokumen:
Dokumen yang dibutuhkan berbeda tergantung jalur yang diambil (Prestasi, Afirmasi, atau Domisili Terdekat). Untuk detail dokumen dan format surat pernyataan, silakan unduh melalui tautan berikut:
Berkas yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran dan Verifikasi
A. Jalur Prestasi
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1–5 yang diterbitkan oleh sekolah
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara
- Piagam Prestasi Tertinggi (jika ada, maksimal 3 tahun terakhir)
- Akta Kelahiran (maksimal usia 21 tahun per 1 Juli 2025, belum menikah)
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau surat pernyataan sehat dari calon murid (diketahui orang tua)
B. Jalur Domisili Terdekat
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara
- Akta Kelahiran (maksimal usia 21 tahun per 1 Juli 2025, belum menikah)
- Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran
- Bagi murid dari pondok pesantren, harus terdaftar di EMIS (Kemenag)
- Piagam Prestasi Tertinggi (jika ada, maksimal 3 tahun terakhir)
- Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau surat pernyataan sehat dari calon murid (diketahui orang tua)
C. Jalur Afirmasi
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1–5
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara
- Akta Kelahiran (maksimal usia 21 tahun per 1 Juli 2025, belum menikah)
- Kartu Keluarga yang berlaku dan memenuhi ketentuan
- Terdaftar di EMIS (bagi calon murid pondok pesantren)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DT Jateng (Prioritas 1, 2, atau 3)
- Surat pernyataan tidak bersekolah (ATS), jika berlaku
- Piagam Prestasi Tertinggi (jika ada, maksimal 3 tahun terakhir)
- Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau surat pernyataan sehat dari calon murid (diketahui orang tua)
Catatan: Seluruh dokumen wajib diunggah secara digital melalui sistem SPMB dan dibawa secara fisik saat verifikasi berkas di sekolah.
Tata Cara Pendaftaran Mandiri Secara Online:
- Siapkan dokumen sesuai jalur pendaftaran.
- Akses laman: https://spmb.jatengprov.go.id
- Buat akun dan aktivasi dengan NISN serta password.
- Lengkapi data pribadi dan unggah dokumen secara online.
- Lakukan verifikasi dokumen secara luring di sekolah pilihan atau sekolah terdekat.
- Setelah verifikasi berhasil, calon murid akan memperoleh token aktivasi akun.
- Selesaikan pendaftaran online dan pantau hasil seleksi secara berkala.
Ketentuan Pemilihan Sekolah:
- Calon murid SMK Negeri hanya dapat memilih satu program keahlian di satu sekolah.
- Perubahan pilihan dapat dilakukan selama masa pendaftaran berlangsung.
Mekanisme Seleksi:
Jalur Domisili Terdekat:
- Jarak tempat tinggal ke sekolah
- Nilai akhir (rapor + bobot prestasi)
- Usia tertua
Jalur Afirmasi (Ekonomi Tidak Mampu, Disabilitas, ATS, Anak Panti):
- Prioritas utama
- disabilitas
- Jarak domisili
- usia tertua
Jalur Prestasi:
- Nilai akhir = Rata-rata rapor semester 1–5 + Bobot Prestasi (jika ada)
- Usia tertua sebagai pembanding
Pengumuman dan Peserta Cadangan:
- Hasil seleksi diumumkan pada 20 Juni 2025 melalui sistem SPMB.
- Calon murid yang tidak lolos akan dimasukkan dalam daftar cadangan dan dapat diterima jika peserta utama tidak melakukan daftar ulang.
- Penetapan calon murid cadangan dilakukan berdasarkan peringkat sesuai jalur dan pilihan sekolah.
Informasi Lebih Lanjut:
Silakan bergabung dalam grup Telegram resmi SPMB SMK Negeri 5 Surakarta untuk mendapatkan informasi dan tanya jawab:
Bergabung Ke Grup Telegram
Untuk informasi lengkap dan pembaruan terbaru, silakan kunjungi:
INFORMASI SPMB SMKN 5 Surakarta
Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Petunjuk Teknis Seleksi Penerimaan Murid Baru :
SK-JUKNIS-SPMB

