Larangan Mengendarai sepeda motor ke sekolah bagi siswa yang belum mempunyai SIM C

LARANGAN  Mengendarai sepeda motor ke sekolah bagi siswa yang belum mempunyai SIM C

Dengan hormat,

Menindaklanjuti Surat dari Kapolresta Surakarta Nomor : B / 6082 t X I IAn / Resta Ska, tanggal 7 Oktober 2013 Perihal Pengiriman berkas perkara Pelanggaran Lalu Lintas oleh sisrwa Sekolah bulan September 2013 dengan ini disampaikan bahwa sesuai dengan:

  1. Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Kepolisian Resor Kota Surakarta Nomor : 019.6 / 1.281 dan Nomor : MoU /A7 lV I 2013 / Resta Ska tanggal 01 Mei 20i3 tentang Tertib Lalu Lintas di Kota Surakarta
  2. Perianjian Kerjasama (MoA) antara Sat Lantas Polresta Surakarta dengan Dikpora dan Dishubkominfo Kota Surakarta Nornor: MoA / 08 / V / 2013 Lantas dan Nomor : 019.6 / 166 2 / Al / Set/ 2013 tanggal 08 Mei 2013 tentang Mengefektifkan larangan siswa bersekolah mengendarai kendaraan bermotor bagi yang belum berumur 17 Tahun dan atau belum memiliki Surat Ijin Mengemudi.

Maka dari pihak Sekolah memohon kepada Bapak / Ibu Orang Tua / Wali Siswa untuk tidak mengijinkan putra / putrinya yang belum berumur 17 Tahun atau belum memiliki Surat jin Mengemudi (SIM) mengendarai kendaraan bermotor (sepeda motor) ke sekolah.

1 thought on “Larangan Mengendarai sepeda motor ke sekolah bagi siswa yang belum mempunyai SIM C”

Leave a Reply to UII Cancel Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *